Pancasilasebagai norma dasar negara yang fundamental ini menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam sebuah negara. Pada intinya, konsep norma fundamental yang digagas oleh Hans Nawiasky ini menjelaskan bahwa norma tersebut menjadi norma tertinggi suatu negara yang ditetapkan terlebih dahulu dan menjadi rujukan bagi norma hukum di bawahnya. PANCASILASEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DAN IMPLEMENTASINYA DALAM BANGUNAN NEGARA HUKUM INDONESISA Oleh: Hendra Wahanu Prabandani Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Jakarta 2020 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia adalah negara yang becorak multi etnik, agama, ras dan multi golongan. Pancasilasebagai sumber dari segala sumber hukum fungsinya adalah sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Perjanjian luhur Pancasila berfungsi sebagaimana disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. secaraotomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah. Semua peraturan yang berlaku di Indonesia seharusnya bersumber pada Pancasila, dalam arti Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Tugas2 Soal 1 (skor 25) Setiap negara mempunyai identitas nasional masing-masing tak terkecuali dengan Indonesia. Fungsi dari identitas nasional adalah untuk membbedakan negara yang stau dengan negara yang lainnya. Identitas nasional tersebut baisanya lahir dari berbagai nilai-nilai yang ada di suatu bangsa. Dari paparan tersebut silahkan uraikan makna dari identitas nasional dan berikanlah W1fATb.

sumber dari segala hukum di indonesia adalah